Aksi Pengeroyokan di Musda Golkar Inhu Riau

Pengamat: Harus Tuntas, Tangkap Pelakunya !

Di Baca : 2313 Kali
Ahli hukum pidana DR Muhammad Nurul Huda SH MH (kiri), Yopi Arianto (kanan) (ist)

Jika penyidik hanya menerapkan pasal 351 Jo 170 KUHP, maka aktor utama tidak bisa ditangkap dalam peristiwa pengeroyokan di Musda X Golkar Inhu kata Nurul Huda, penerapan pasal 160 KUHP untuk menyelesaikan sampai tuntas kasus korban pengeroyokan. 

"Dalam rekaman video yang beredar, Saya lihat Bupati Inhu Yopi Arianto membuka kancing baju, dia sebagai ketua DPD II Golkar Inhu, setelah dia membuka baju dan menunjuk-nunjuk peserta Musda terjadilah pengeroyokan, apa yang disebut Yopi saat itu, ini harus didalami penyidik," jelasnya.

Sebelumnya, Kapolres Inhu AKBP Efrizal SIK dikonfirmasi melalui PS Paur Humas Polres Inhu Aipda Misran menjelaskan, kalau laporan penganiayaan dan pengeroyokan sudah dilaporkan oleh korban atas nama Ilham Permana ke Polres Inhu.






[Ikuti Terus Detakindonesia.co.id Melalui Sosial Media]






Berita Lainnya...

Tulis Komentar