Aksi Pengeroyokan di Musda Golkar Inhu Riau

Pengamat: Harus Tuntas, Tangkap Pelakunya !

Di Baca : 2310 Kali
Ahli hukum pidana DR Muhammad Nurul Huda SH MH (kiri), Yopi Arianto (kanan) (ist)

 "Tersangka pengeroyokan dan penganiayaa masih dalam penyelidikan," ujarnya.

Laporan korban pengeroyokan atas nama Ilham Permana tentang pengeroyokan dan penganiayaan ke Polres Inhu pada Rabu (26/8/2020) sekitar pukul 23.30 WIB dengan bukti surat laporan polis nomor STTL/61/VIII/2020/RIAU/RES INHU tertanggal Kamis (27/8/2020).

Musda X DPD II Partai Golkar Inhu, dikabarkan juga tidak memiliki izin keramaian, di mana izin keramaian semestinya dikeluarkan oleh Polres Inhu permohonan dari penanggung jawab acara atau panitia.

"Polres Inhu tidak ada mengeluarkan izin keramaian dalam acara Musda X Partai Golkar Inhu yang dipusatkan di Gang Purnama Rengat," kata Misran membenarkan.(*/rls/di/azf)






[Ikuti Terus Detakindonesia.co.id Melalui Sosial Media]






Berita Lainnya...

Tulis Komentar