Pencurian dengan Modus Operandi Bongkar Rumah
Di Baca : 3505 Kali
Tersangka yang diamankan
Pengakuan tersangka bahwa pelaku melakukan pencurian tersebut di 3 TKP berbeda antara lain satu di km-86 Kampung Kandis Kecamatan Kandis Kabupaten Siak disalah satu rumah warga (pelapor belum membuat laporan), barang yang dicuri berupa 1 (satu) unit mesin Sanyo, dengan modus operandi bongkar rumah
Kedua di km-86 Kampung Kandis Kecamatan Kandis Kabupaten Siak korban LS dan korban sudah membuat LP di Polsek Kandis, barang yang dicuri berupa 1 (satu) unit ranmor dan 2 (dua) unit handphone merk Vivo, dengan modus operandi bongkar rumah dan yang ketiga di km-86 Kampung Kandis Kecamatan Kandis Kabupaten Siak korban membuat LP barang yang dicuri oleh pelaku berupa 2 (dua) unit handphone juga dengan modus operandi bongkar rumah
Pelaku juga mengakui barang bukti berupa 1 (satu) unit ranmor dan 2 (dua) unit handphone dijual kepada E.SR di Danau Lancang Kecamatan Tapung Hulu Kabupaten Kampar bersama-sama dengan A.SRG( DPO) dengan harga Rp2.500.000 (dua juta lima ratus ribu rupiah).
Tulis Komentar