Curi 24 Janjang sawit

Dua Pria Dibekuk Polisi, Curi Sawit PT Ivo Mas Tunggal

Di Baca : 3695 Kali
24 janjang sawit milik PT Ivo Mas Tunggal yang dicuri.

Bahwa di Blok A9 Divisi I ada 2 (dua) orang laki-laki yang tidak dikenal sedang mengambil buah kelapa sawit, kemudian Saksi I dan saksi II  langsung melakukan pengendapan di Blok A9 Divisi I tersebut, dan pada saat saksi I dan Saksi II melakukan pengendapan atau pengintaian saksi I dan Saksi II melihat 2 (dua) orang yang tidak dikenal tersebut sedang mengambil buah kelapa sawit milik Perkebunan Ujung Tanjung PT Ivo Mas Tunggal sebanyak 24 (dua puluh empat) janjang atau seberat 600 Kg dengan menggunakan egrek, kemudian setelah itu saksi I dan Saksi II langsung mengamankan kedua orang laki-laki tersebut, dan pada saat ditanyai  masing-masing mengaku bernama ST dan B K. Selanjutnya pelapor HS menghubungi Polsek Kandis untuk melaporkan kejadian tersebut.

Lantas atas laporan tersebut Kapolsek Kandis Kompol Indra Rusdi SH memerintahkan Ka SPK dan Piket  Reskrim Polsek Kandis untuk mendatangi TKP di Blok 9 Divisi I Kebun Ujung Tanjung PT Ivo Mas Tunggal Kecamatan Kandis, terhadap pelaku ST dan BK langsung diamankan berikut barang bukti 24 janjang buah kelapa sawit, 1 (satu) buah egrek dengan gagang terbuat dari bambu dan 1 (satu) bilah parang  dibawa ke Polsek Kandis guna Penyidikan lebih lanjut.

"Atas kejadian tersebut pelapor HS mengalami kerugian sebesar Rp6.907.965 (enam juta sembilan ratus tujuh ribuh sembilan ratus enam puluh lima rupiah) dan Pasal yang di Persangkakan Pasal 363 ayat (1) ke-4 KUHPidana," tutupnya.(hen)






[Ikuti Terus Detakindonesia.co.id Melalui Sosial Media]






Berita Lainnya...

Tulis Komentar