PRESIDEN DIREKTUR PT RAPP:

PT RAPP Keluarkan Rp1,4 T Merestorasi HTI

Di Baca : 5872 Kali

[{"body":"

Jakarta, Detak Indonesia<\/strong>--Presiden Direktur PT Riau Andalan Pulp Paper (RAPP) Toni Wenas mengaku telah mengucurkan dana Rp1,4 triliun untuk merestorasi lahan Hutan Tanaman Industri (HTI) 400.000 hektare miliknya di Provinsi Riau.<\/p>\r\n\r\n

Dalam perkiraannya untuk melakukan restorasi itu akan memakan waktu hingga sepuluh tahun. "Program restorasi ini sudah berjalan. Lahan yang dikonservasi seluas 150.000 hektare pada 2016 lalu," kata Toni seperti dilansir bisnis.com<\/em> belum lama ini.<\/p>\r\n\r\n

RAPP menargetkan lahan yang dikonservasi 1:1 dengan lahan yang ditanam akasia. Saat ini, RAPP telah menanam seluas 480.000 hektare lahan. "Artinya, sudah hampir 1:1," kata Toni.<\/p>\r\n\r\n

Untuk mengelola lahan yang didominasi oleh lahan gambut, perusahaan RAPP bekerjasama dengan akademisi dari luar negeri dan dalam negeri seperti Institut Pertanian Bogor (IPB). Kerja sama itu dibutuhkan mengingat konservasi membutuhkan tenaga ahli dari pihak akademisi.<\/p>\r\n\r\n

RAPP bekerja sama dengan semua pemangku kepentingan, seperti Polri, TNI dan Pemerintah membahas lingkungan hidup. Termasuk merangkul Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) dan lainnya.<\/p>\r\n\r\n

Toni mengaku pihaknya telah menemukan spesies flora dan fauna baru dalam melakukan konservasi tersebut, seperti beruang, gajah sumatra, harimau sumatra dan lainnya.<\/p>\r\n\r\n

"Ini menguntungkan bagi kami (RAPP), menguntungkan untuk lingkungan hidup dan menguntungkan semua pihak," katanya.<\/p>\r\n\r\n

Selain menjaga kelestarian lingkungan, PT RAPP juga berkomitmen untuk mencegah terjadinya kebakaran hutan dan lahan (karhutla). Perusahaan manufaktur bubur kertas dan kertas ini telah membentuk aliansi dengan beberapa perusahaan dan pemerintah untuk mencegah karhutla.<\/p>\r\n\r\n

Sementara informasi data tambahan izin-izin HTI yang telah mendapat perizinan sebelum pemekaran di Kepulauan Meranti, Riau untuk PT RAPP, PT Sumatera riang Lestari (PT SRL) dan PT Lestari Unggul Makmur (PT LUM) antara lain dengan SK Menhut No. 327\/2009 ini PT RAPP mendapat tambahan seluas 115.025 hektare. Luas areal tambahan 115.025 hektare ini, seluas 41.205 hektare berada di Kabupaten kepulauan Meranti, Riau tepatnya di Pulau Padang kecamatan Merbau.<\/p>\r\n\r\n

PT Lestari Unggul Makmur (LUM) di Pulau Tebing Tinggi memperoleh izin areal seluas 10.390 hektare. Dengan SK IUPHHK-HTI tanggal 31 Mei 2007 No. 217\/Menhut-II\/2007.<\/p>\r\n\r\n

PT Sumatera Riang Lestari (SRL) memperoleh SK IUPHHK-HTI definitif seluas 215.305 hektare. Dari luasan areal tersebut di Pulau Rangsang PT SRL memiliki areal konsesi sekitar 18.921 hektare. Melalui Keputusan Menteri Kehutanan No.262\/Menhut-II\/2004 tanggal 21 Juli 2004 jis. No. SK.99\/Menhut-II\/2006 tanggal 11 April 2006 dan No.208\/Menhut\/2007 tanggal 25 Mei 2007. PT Riau Andalan Pulp and Paper (RAPP) berdasarkan Keputusan Menteri Kehutanan Nomor 130\/Kpts-II\/1993 tanggal 27 Februari 1993 yang telah diubah dengan Keputusan Menteri Nomor 137\/Kpts-II\/1997 tanggal 10 Maret 1997 dan Keputusan Menteri Kehutanan Nomor SK.356\/Menhut-II\/2004 tanggal 1 Oktober 2004, PT RAPP diberikan IUPHHK-HTI pada hutan Produksi atas hutan produksi lebih kurang 235.140 hektare.<\/p>\r\n\r\n

Areal izin berdasarkan SK tersebut di atas, berada di empat Kabupaten di Provinsi Riau yakni Kabupaten Kampar, Kabupaten Siak, Kabupaten Pelalawan dan Kabupaten Kuantan Singingi. Kemudian PT RAPP berdasar SK. No.327\/Menhut-II\/2009 tanggal 12 Juni 2009, (Perubahan ketiga) dengan luas areal 350.165 hektare SK Menhut No. 327\/2009 yang dikeluarkan Menteri Kehutanan untuk areal yang berada di Kabupaten Bengkalis direkomendasikan oleh Wakil Bupati Bengkkalis H Normansyah Abdul Wahab, surat Nomor: 522.1\/HUT\/820, tanggal 11 Oktober 2005. Surat Gubernur Riau yang dijadikan dasar dikeluarkannya SK No.327\/Menhut-II\/2009 tanggal 12 Juni 2009 adalah Surat Gubernur No. KPTS 667\/XI\/2004 tanggal 11 November 2004, tentang kelayakan Lingkungan IUPHHK-HT di areal Tambahan Kabupaten Pelalawan, Siak, dan Bengkalis Provinsi Riau Oleh PT Riau Andalan Pulp and Paper.<\/p>\r\n\r\n

Sementara Surat Gubernur No. KPTS. 667\/XI\/2004 tanggal 11 November 2004 tersebut, Dnyatakan sudah tidak berlaku oleh Keputusan Gubernur Riau Nomor: Kpts. 326\/VII\/2006 tentang Kelayakan Lingkungan Kegiatan IUPHHK-HT di areal Tambahan Kabupaten Pelalawan, Siak, dan Bengkalis Provinsi Riau Oleh PT Riau Andalan Pulp and Paper.(azf)<\/strong><\/p>\r\n","photo":"\/images\/news\/g2ir8k3zi5\/10-toni-wenasok.jpg","caption":"Presiden Direktur PT Riau Andalan Pulp and Paper (RAPP) Toni Wetan.(Foto Ist)"}]






[Ikuti Terus Detakindonesia.co.id Melalui Sosial Media]






Berita Lainnya...

Tulis Komentar