Marak Narkoba

DPC LSM PERKARA Rohul Minta PN Pasirpengaraian Vonis Berat Pengedar Pemakai Narkotika

Di Baca : 1443 Kali
Kasus narkoba marak di Kabupaten Rokanhuku Riau DPC LSM Perkara minta hakim PN Pasirpengaraian menghukum berat pelakunya. (Nurul Arifin/DetakIndonesia.co.id)

Saat Ini kita lihat betapa gencarnya Polres Rokanhulu dalam memerangi narkoba.

"Kami DPC LSM Perkara Rohul mendukung penuh terkait hal itu. Kami DPC LSM PERKARA meminta kepada Pengadilan Negeri Pasirpangaraian agar menghukum setinggi-tingginya kasus narkotika yang kini marak di Kabupaten Rokanh ini. Dengan dihukum setinggi tingginya menurut kami akan memberikan efek jera dan mengurangi peredaran narkotika di Rokanhulu ini," katanya.

"Dapat kita lihat salah satu contoh kasus yang beberapa bulan lalu, pelaku Narkoba mempraperadilankan polisi atas penangkapannya. Padahal latar belakang pelaku adalah residivis di kasus yang sama. Untung saja pada saat itu gugatan Pemohon ditolak oleh majelis hakim," jelas Faisal Purba.

"Jadi kami Dewan Pimpinan Cabang Pemerhati Kinerja Aparatur Negara (DPC LSM PERKARA) meminta kepada majelis hakim yang menangani kasus narkotika harus menghukum tinggi pelakunya, apalagi kalau pelakunya itu seorang residivis," jelasnya. (ary)






[Ikuti Terus Detakindonesia.co.id Melalui Sosial Media]






Berita Lainnya...

Tulis Komentar