Relawan Karhutla Unilak Desak Polda Riau Tetapkan PT Arara Abadi Tersangka Karhutla
Menurut Koordinator Umum Relawan Satgas Karhutla Mahasiswa Unilak PT Arara Abadi diduga telah melanggar pasal 98 ayat (1) UU No 32 tahun 2019 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, PT Arara Abadi sengaja melakukan perbuatan yang mengakibatkan dilampauinya baku mutu udara ambien dan kriteria baku kerusakan lingkungan hidup berdasarkan PP No 4 tahun 2001 tentang Pengendalian dan atau Pencemaran Lingkungan Hidup yang berkaitan dengan kebakaran hutan dan lahan.
“Kita ingatkan hari ini Pak Kapolda Riau jangan takut sama PT Arara Abadi, PT DSI aja yang membakar 9,4 hektare di tetapkan sebagai tersangka, masa PT Arara Abadi yang membakar 86 hektare dibiarkan. Jangan gara-gara maklumat Kapolda Riau yang disponsori Sinar Mas grub, Pak Kapolda jadi ciut. Itu namanya masuk 'angin' karena iklan maklumat,” tutup George sambil nyeleneh. (rul/azf)
Tulis Komentar