UJIAN BERAT YANG HARUS DITUNTASKAN

Relawan Karhutla Unilak Desak Polda Riau Tetapkan PT Arara Abadi Tersangka Karhutla

Di Baca : 2389 Kali
Relawan satuan tugas kebakaran hutan dan lahan (Satgas Karhutla) mahasiswa Universitas Lancang Kuning (Unilak) Pekanbaru Riau menggelar aksi demonstrasi di depan Kantor Mapolda Riau Jalan Sudirman Pekanbaru, Kamis (17/9/2020). (foto ist)

Menurut Koordinator Umum Relawan Satgas Karhutla Mahasiswa Unilak PT Arara Abadi diduga telah melanggar pasal 98 ayat (1) UU No 32 tahun 2019 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, PT Arara Abadi sengaja melakukan perbuatan yang mengakibatkan dilampauinya baku mutu udara ambien dan kriteria baku kerusakan lingkungan hidup berdasarkan PP No 4 tahun 2001 tentang Pengendalian dan atau Pencemaran Lingkungan Hidup yang berkaitan dengan kebakaran hutan dan lahan.

“Kita ingatkan hari ini Pak Kapolda Riau jangan takut sama PT Arara Abadi, PT DSI aja yang membakar 9,4 hektare di tetapkan sebagai tersangka, masa PT Arara Abadi yang membakar 86 hektare dibiarkan. Jangan gara-gara maklumat Kapolda Riau yang disponsori Sinar Mas grub, Pak Kapolda jadi ciut. Itu namanya masuk 'angin' karena iklan maklumat,” tutup George sambil nyeleneh. (rul/azf)






[Ikuti Terus Detakindonesia.co.id Melalui Sosial Media]






Berita Lainnya...

Tulis Komentar