Kasus Korupsi Alkes RSU Kabanjahe Sumut

Intel Kejari Karo Tangkap Parlaungan Hutagalung

Di Baca : 3076 Kali
Parlaungan Hutagalung diapit Tim Intelejen Kejaksaan Negeri Karo Kabanjahe. (Saritua Manalu/Detak Indonesia.co.id)

Atas kesalahannya, terpidana diputus selama 4 tahun 6 bulan penjara dengan denda sebesar Rp200.000.000,- subsider 6 bulan pidana kurungan.

Serta menghukum terdakwa untuk membayar uang pengganti sebesar Rp519.092.522,- sub sider pidana penjara selama 2 tahun.

Informasi yang diperoleh Detak Indonesia, Parlaungan Hutagalung sempat menjalani penahanan. Tetapi dalam proses hukum lanjutan, statusnya diganti menjadi tahanan kota menunggu putusan Inkracht. Parlaungan Hutagalung berstatus DPO sejak 2017. (Stm)






[Ikuti Terus Detakindonesia.co.id Melalui Sosial Media]






Berita Lainnya...

Tulis Komentar