Intel Kejari Karo Tangkap Parlaungan Hutagalung
Di Baca : 3076 Kali
Parlaungan Hutagalung diapit Tim Intelejen Kejaksaan Negeri Karo Kabanjahe. (Saritua Manalu/Detak Indonesia.co.id)
Atas kesalahannya, terpidana diputus selama 4 tahun 6 bulan penjara dengan denda sebesar Rp200.000.000,- subsider 6 bulan pidana kurungan.
Serta menghukum terdakwa untuk membayar uang pengganti sebesar Rp519.092.522,- sub sider pidana penjara selama 2 tahun.
Informasi yang diperoleh Detak Indonesia, Parlaungan Hutagalung sempat menjalani penahanan. Tetapi dalam proses hukum lanjutan, statusnya diganti menjadi tahanan kota menunggu putusan Inkracht. Parlaungan Hutagalung berstatus DPO sejak 2017. (Stm)
Tulis Komentar