Kasus Korupsi Alkes RSU Kabanjahe Sumut

Intel Kejari Karo Tangkap Parlaungan Hutagalung

Di Baca : 3068 Kali
Parlaungan Hutagalung diapit Tim Intelejen Kejaksaan Negeri Karo Kabanjahe. (Saritua Manalu/Detak Indonesia.co.id)

Kasus yang menjerat terpidana Parlaungan Hutagalung, berawal saat RSU Kabanjahe mengadakan lelang pengadaan alat-alat kesehatan senilai Rp1.414.100.000,- pada tahun 2008 lalu.

Usai putusan PN Kabanjahe, jaksa penuntut umum (JPU) mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Medan. Tetapi Pengadilan Tinggi Medan menguatkan vonis itu pada 14 Maret 2012. Jaksa tidak terima dan mengajukan kasasi.

Berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Nomor : 2410 K/Pid.Sus/2015 Terpidana Parlaungan Hutagalung, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi pengadaan alat-alat kesehatan di RSU Kabanjahe, dengan kerugian Negara sebesar Rp519.092.522,-






[Ikuti Terus Detakindonesia.co.id Melalui Sosial Media]






Berita Lainnya...

Tulis Komentar