FSPSI NIBA yang terbentuk sejak 1973 sampai kini hanya satu

Sampang Sitepu: Jangan yang Ilegal di Legal Legalkan

Di Baca : 2885 Kali
Ketua terpilih FSPSI NIBA Kabupaten Kampar Riau dilantik oleh Ketua Pimpinan Daerah FSPSI NIBA Provinsi Riau di Ball Room Hotel Bangkinang Baru, Senin (5/10/2020). (Syailan Yusuf/Detak Indonesia.co.id)

Bangkinang, Detak Indonesia--Setelah dilantik oleh Ketua Pimpinan Daerah FSPSI NIBA Provinsi Riau di Ball Room Hotel Bangkinang Baru, Senin (5/10/2020), Ketua terpilih FSPSI NIBA Kabupaten Kampar Riau mengatakan, jangan yang illegal dilegal-legalkan.

"FSPSI NIBA yang terbentuk sejak tahun 1973 sampai kini hanya satu," ujarnya.

"Untuk Pimpinan Pusat (PP) dipimpin oleh Bibit Gunawan dan itu terdaftar di Kemenkumham RI, sedangkan untuk Provinsi Riau yang terdaftar di Dinas Tenaga Kerja Pimpinan Daerah (PD) atas nama Rukiah Idrawati SH," ujar Sampang Sitepu usai terpilih di Musyawarah Cabang Luar Biasa (Muscablub).






[Ikuti Terus Detakindonesia.co.id Melalui Sosial Media]






Berita Lainnya...

Tulis Komentar