belum punya SK tetapi sudah menandatangani surat-surat di MKA

HM Sahrin Pertanyakan Legalitas Ketua MKA yang Belum Ditabalkan

Di Baca : 798 Kali
H Muhammad Sahrin

Pekanbaru, Detak Indonesia--Beredar berita bahwa Majelis Kerapatan Adat (MKA) LAM Riau menyurati DPH untuk membatalkan Rapat Pimpinan yang digelar oleh DPH LAM Riau yang dilaksanakan pada 11 April 2022 pada pukul 21.00 WIB bertempat di Pekanbaru menimbulkan reaksi dari tokoh masyarakat Riau.

Surat yang ditandatangani oleh Datuk Seri HR Marjohan Yusuf selaku MKA LAMR serta Datuk H Taufik Ikram Jamil selaku Sekretaris MKA LAMR membuat  H Muhammad Sahrin angkat bicara terkait permintaan pembatalan tersebut.

H Muhammad Sahrin mempertanyakan dasar MKA yang mengatakan bahwa Rapat Pimpinan yang digelar oleh DPH LAMR tidak sesuai aturan, dan MKA LAMR Minta DPH LAM Riau Batalkan Pimpinan MKA & DPH se-Riau.

H Muhammad Sahrin mengatakan, dengan adanya berita salah satu media online ini yang dikeluarkan MKA, maka dengan sesungguhnya MKA tidak tahu aturan organisasi, padahal sebelumnya MKA sudah mengeluarkan Surat Keputusan, Mubes dilaksanakan tanggal 18 Mei 2022, bertempat di Aula Serindit. 

“Karena MKA mengeluarkan surat itulah DPH, mengundang semua para pemilik suara se kabupaten kota se-Riau untuk musyawarah di Kantor LAMR, dan mengundang MKA untuk rapat bersama, tetapi kenapa kok surat (berita pembatalan yang dibuat) tidak sesuai aturan MKA, ada apa sebenarnya dengan MKA?" kata H Muhammad Sahrin, Senin (11/4/2022) di Pekanbaru. 






[Ikuti Terus Detakindonesia.co.id Melalui Sosial Media]






Berita Lainnya...

Tulis Komentar