belum punya SK tetapi sudah menandatangani surat-surat di MKA

HM Sahrin Pertanyakan Legalitas Ketua MKA yang Belum Ditabalkan

Di Baca : 814 Kali
H Muhammad Sahrin

Selanjutnya H Muhammad Sahrin mempertanyakan keabsahan dari Datuk Majohan Yusuf sebagai Ketua MKA LAM Riau. Hal ini kata Muhammad Sahrin, berdasarkan sepengetahuannya seseorang yang berhak menyandang Gelar Adat di LAM Riau apabila dia sudah ditabalkan.

"Tetapi yang saya ketahui karena saya selalu main ke LAMR, yang pasti MKA itu untuk saat ini tidak punya Ketua, karena Datuk  HR Marjohan Yusuf belum sah jadi Ketua MKA, karena tidak punya SK dan belum ditabalkan, jadi yang saya tahu di LAM itu selama ini, yang memakai Datuk Seri itu ditabalkan (ditepuk tepung tawar) dulu baru sah menyandang Datuk Seri, seperti Presiden RI bapak Jokowi, ditabalkan menjadi Datuk Seri Setia Amanah Negara, barulah gelar ini sah," beber HH Sahrin. 

Jadi dengan tidak adanya SK dan belum ditabalkannya sebagai Ketua MKA, sambung H Muhammad Sahrin, bapak HR Marjohan Yusuf tidak layak mengambil keputusan, karena belum legal menjadi Ketua MKA.

“Jadi seharusnya yang mundur itu adalah HR Marjohan Yusuf, bukan yang disuruh mundur itu Datuk Seri Syahril Abu bakar, seharusnya HR Marjohan Yusuf itu malu, belum punya SK tetapi sudah menandatangani surat-surat di MKA, memalukan sekali, bagi Saya yang mengerti aturan organisasi ini sangat memalukan, tanpa SK sudah mengaku-mengaku sebagai Ketua, dan membuat keputusan sendiri," kata H Muhammad Sahrin.

“Dengan ini saya meminta HR Marjohan Yusuf mengundurkan diri, dari pada nanti di Mubes tidak dianggap, karena tidak punya SK dan belum ditabalkan, jangan sampai bapak H R Marjohan Yusuf malu di depan peserta Mubes nantinya," pungkas H Muhammad Sahrin. 






[Ikuti Terus Detakindonesia.co.id Melalui Sosial Media]






Berita Lainnya...

Tulis Komentar