Bupati Yopi Diperiksa Penyidik Polisi
"Korban bisa mengusulkan penerapan pasal 160 KUHP kepada penyidik," kata Nurul Huda.
Kata Nurul Huda yang aktif memberikan pendapat sebagai ahli hukum pidana terhadap peristiwa pidana, menegaskan, penyidik yang memegang perkara korban penganiayaan di Musda X Golkar Inhu, segera menaikkan status perkara menjadi penyidikan hal tersebut dimaksudkan agar penyidik bisa dibantu jaksa penuntut dalam merumuskan pasal yang tepat untuk menjerat pelaku utama.
"Penambahan pasal 160 KUHP terhadap perkara pengeroyokan dan penganiayaan yang dilaporkan korban, hal ini dilakukan penyidik jika penyidik tidak yakin terhadap pasal pasal yang sedang diusut terhadap perkara," ujar Nurul Huda yang juga sebagai Direktur Forum masyarakat bersih (Formasi) Provinsi Riau. (*/di)
Tulis Komentar