Satgas Covid-19 Kampar Terbitkan Surat Pelarangan Izin Keramaian

Bangkinang, Detak Indonesia--Satuan Tugas (Satgas) percepatan penanganan corona Virus disease 19 (Covid-19) Kabupaten Kampar Riau menerbitkan surat pelarangan memberikan rekomendasi izin keramaian.
Surat dengan nomor: 331.1/Pol PP.SET/938 yang dikeluarkan pada tanggal 06 Oktober 2020, ditujukan kepada Camat, Lurah/Kepala Desa se-Kabupaten Kampar, ditanda tangani oleh Sekda Kampar Drs H Yusri MSi atas nama Ketua Satgas.
Hal itu, mempedomani Peraturan Bupati Kampar Nomor 44 tahun 2020 tentang penerapan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan, sebagai upaya pencegahan dan pengendalian Covid-19 di Kabupaten Kampar, Riau.
Tulis Komentar