Satgas Covid-19 Kampar Terbitkan Surat Pelarangan Izin Keramaian
Di Baca : 1719 Kali
Sekda Kampar Riau, Drs H Yusri MSi
Keluarnya surat tersebut juga menyikapi perkembangan terpapar Covid-19 masih cenderung meningkat.
Camat, Lurah/Kepala Desa diinstruksikan 3 hal pertama, diminta untuk tidak memberikan izin kegiatan kepada masyarakat, kelompok masyarakat dan pelaku usaha yang berpotensi menimbulkan keramaian atau berkumpulnya masa dengan jumlah banyak.
Kedua, agar selalu mensosialisasikan Peraturan Bupati Kampar Nomor 44 tahun 2020 di wilayah masing-masing dengan menerapkan protokol kesehatan kepada masyarakat dan kepada pelaku usaha.
Tulis Komentar