Satgas Covid-19 Kampar Terbitkan Surat Pelarangan Izin Keramaian
Di Baca : 1715 Kali
Sekda Kampar Riau, Drs H Yusri MSi
Dan yang ketiga, bagi Camat, Lurah/Kepala Desa yang tidak melaksanakan, akan diberikan sanksi sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Surat tembusan disampaikan kepada Bupati Kampar, Ketua DPRD Kampar. Forkopimda Kampar dan Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Kampar. (lan)
Tulis Komentar