Berdasarkan Perda No 4/ 2020

Kapolsek Kandis Gelar Giat Yustisi Covid-19

Di Baca : 1569 Kali
Kapolsek Kandis Kabupaten Siak Riau, Kompol Indra Rusdi SH laksanakan Giat Operasi Yustisi Covid-19 dalam rangka pendisiplinan dan penegakan hukum protokol kesehatan Selasa malam (13/10/2020). (Hendi Wijaya/Detak Indonesia.co.id)

Kandis, Detak Indonesia--Kapolsek Kandis Kabupaten Siak Riau, Kompol Indra Rusdi SH laksanakan Giat Operasi Yustisi Covid-19 dalam rangka pendisiplinan dan penegakan hukum protokol kesehatan.

Berdasarkan Perda No 4 Tahun 2020 terhadap masyarakat Kecamatan Kandis, pada Selasa malam  (13/10/2020) pukul 21.10 WIB s/d pukul 22.00 WIB. 

Menurut Kapolsek Kandis Kompol Indra Rusdi SH bahwa pada saat Kegiatan Operasi Yustisi Covid-19 di wilayah Kecamatan Kandis dalam Rangka pendisiplinan dan penegakan hukum protokol kesehatan, berdasarkan Perda No 4 Tahun 2020, yang dilaksanakan di lima lokasi tersebut pihaknya mendapati ada enam orang warga yang diberikan teguran tertulis.






[Ikuti Terus Detakindonesia.co.id Melalui Sosial Media]






Berita Lainnya...

Tulis Komentar