Oknum Staf ATR/BPN Halangi Tugas Wartawan
Hendron Sihombing menjelaskan bahwa sejak tanggal 25/09/2020 lalu sampai hari ini surat tersebut ditahan oleh Kades Muara Dilam, Zulfukar SH dengan alasan yang tidak mempunyai dasar hukum.
Tidak terima hal tersebut, Pasal Sihombing melaporkan kejadian tersebut kepada FPII Rokan Hulu melalui Sekretaris Wilayah Rokan Hulu, Hendron Sihombing.
"Semalam saya dan saudara Ary bersama Pasal Sihombing sebagai pemilik sertifikat mendatangi Kantor Desa Muara Dilam menanyakan terkait alasan menahan surat tersebut dan untuk memintanya surat," ujar Hendron.
Namun dengan alasan yang tidak jelas, sertifikat tersebut tidak diberikan diberikan oleh Kepala Desa (Kades), serta mengatakan bahwa sertifikat akan dikembalikan ke BPN.
Tulis Komentar