selama cuti bersama 28 - 30 Oktober 2020

Masyarakat Keluar-Masuk Riau Harus Tunjukkan Hasil Rapid Test

Di Baca : 2345 Kali
Untuk mengantisipasi terjadinya lonjakan kasus positif Covid-19 selama cuti bersama 28 - 30 Oktober 2020, Pemerintah Kabupaten Kampar Riau mendirikan posko cek poin di perbatasan Riau-Sumbar. Masyarakat yang keluar-masuk Riau harus tunjukkan surat hasil r

Sesuai imbauan Gubernur Riau, masyarakat yang keluar-masuk wilayah Riau akan diwajibkan untuk menjalankan rapid test.

“Selama perjalanan ke luar dan masuk Riau, masyarakat wajib menunjukkan bukti test rapid dengan hasil non reaktif yang berlaku paling lama 7 hari sejak tes rapid dikeluarkan. Apabila tidak dapat menunjukkan hasil test rapid maka wajib melakukan test rapid di posko dengan biaya mandiri atau kembali ke daerah asal,” ujarnya.

Sebelumnya, Gubri Syamsuar telah mengeluarkan pengumuman dan imbauan selama melaksanakan liburan dan cuti bersama agar sedapat mungkin menghindari melakukan perjalanan dan tetap berkumpul bersama keluarga di lingkungan masing-masing.






[Ikuti Terus Detakindonesia.co.id Melalui Sosial Media]






Berita Lainnya...

Tulis Komentar