selama cuti bersama 28 - 30 Oktober 2020

Masyarakat Keluar-Masuk Riau Harus Tunjukkan Hasil Rapid Test

Di Baca : 2344 Kali
Untuk mengantisipasi terjadinya lonjakan kasus positif Covid-19 selama cuti bersama 28 - 30 Oktober 2020, Pemerintah Kabupaten Kampar Riau mendirikan posko cek poin di perbatasan Riau-Sumbar. Masyarakat yang keluar-masuk Riau harus tunjukkan surat hasil r

Jika positif agar segera melaksanakan isolasi mandiri atau karantina di fasilitas yang telah disiapkan pemerintah.

Selain itu, kata Dedy, tempat wisata diwajibkan memberlakukan protokol kesehatan, memastikan tidak ada kerumunan yang menyebabkan tidak bisa jaga jarak, dan membatasi jumlah wisatawan sampai dengan 50 persen untuk mencegah terjadi pesta atau kerumunan.

Para pengunjung tempat wisata juga diharapkan mematuhi protokol kesehatan Covid-19. (lan)






[Ikuti Terus Detakindonesia.co.id Melalui Sosial Media]






Berita Lainnya...

Tulis Komentar