selama cuti bersama 28 - 30 Oktober 2020

Masyarakat Keluar-Masuk Riau Harus Tunjukkan Hasil Rapid Test

Di Baca : 2342 Kali
Untuk mengantisipasi terjadinya lonjakan kasus positif Covid-19 selama cuti bersama 28 - 30 Oktober 2020, Pemerintah Kabupaten Kampar Riau mendirikan posko cek poin di perbatasan Riau-Sumbar. Masyarakat yang keluar-masuk Riau harus tunjukkan surat hasil r

Dalam pengumuman itu, masyarakat yang keluar dan masuk Riau selama libur cuti bersama diharuskan untuk menunjukkan hasil rapid test. Jika tak bisa menunjukkan bukti, masyarakat diminta kembali ke daerah asalnya.

Kewajiban itu disampaikan lewat surat pengumuman bernomor 310/PENG/2020 tentang antisipasi covid-19 pada libur dan cuti bersama tahun 2020 di Provinsi Riau tanggal 23 Oktober 2020.

Setelah kembali dari perjalanan dari luar Riau, disarankan kembali melakukan test PCR atau test rapid untuk memastikan bahwa pelaku perjalanan tetap dalam keadaan negatif Covid-19.






[Ikuti Terus Detakindonesia.co.id Melalui Sosial Media]






Berita Lainnya...

Tulis Komentar