Inlaning Minta Kajati Riau Naikkan Laporan Dugaan Korupsi Dana KKPA ke Penyelidikan 

Dana Rp54 Milyar Habis, Tapi Kebun Tidak Dibangun dengan Baik

Di Baca : 2863 Kali

“Berdasarkan keterangan Mustaqim (mantan Ketua Kopsa-M) di bawah sumpah di pengadilan menjelaskan bahwa kebun KKPA beserta infrastruktur kebun sudah rusak sejak awal dia menjabat tahun 2013. Dan persoalan tersebut sudah beberapa kali dibahas di Dirjen Perkebunan di Jakarta, bukti surat yang mendukung itu juga banyak,” terang Dimpos.  

“Pihak PTPN V tidak bisa mengatakan kebun tersebut dulu sangat bagus karena yang berhak menilai kelayakan kebun tersebut adalah tim teknis dari Dinas Perkebunan. Dan kebun KKPA tersebut sampai saat ini belum ada berita acara serah terima dengan koperasi,” ujar Dimpos.

Sesuai dengan SK Gubernur Riau Nomor 07 tahun 2001 tentang pembanguanan kebun KKPA, selama kebun belum diserahterimakan oleh bapak angkat (PTPN V) kepada koperasi (Kopsa-M), maka kebun tersebut masih dalam tanggung jawab PTPN V.






[Ikuti Terus Detakindonesia.co.id Melalui Sosial Media]






Berita Lainnya...

Tulis Komentar