KADES MUARADILAM AGAR KEMBALIKAN SERTIFIKAT KE PASAL SIHOMBING

PH Pasal Sihombing Nilai Kades Muaradilam Tak Paham Aturan Administrasi

Di Baca : 3599 Kali

Pasirpengaraian, Detak Indonesia--Terkait penahanan tiga sertifikat atas nama keluarga Pasal Sihombing yang dilakukan oleh Kepala Desa Muaradilam menjadi pertanyaan publik.

Pasal Sihombing warga Desa Pagarantapah, Kecamatan Pagarantapah Darussalam Kabupaten Rokanhulu Riau sangat merasa kecewa dan dirugikan atas tindakan Kepala Desa Muaradilam Zulfikar SHI yang telah menahan tiga persil sertifikat tanah milik keluarga Pasal Sihombing yang terletak di Desa Muaradilam, Kecamatan Kunto Darussalam, Kabupaten Rokanhulu.

Saat dikonfirmasi terkait penahanan sertifikat yang dilakukan oleh Kepala Desa Muaradilam tersebut, Pasal Sihombing menjelaskan bahwa awalnya ada lahan 4 ha milik R Tamba lalu Patar dan R Tamba sepakat bahwa yang memodali mulai dari imas tumbang dan penanaman kelapa sawit semua biaya ditanggung dan dikerjakan oleh Pasal. 






[Ikuti Terus Detakindonesia.co.id Melalui Sosial Media]






Berita Lainnya...

Tulis Komentar