dugaan tindak pidana, membuat dan menggunakan surat palsu

Ilyas Sayang hanya Penangguhan Penahanan, Status Masih Tersangka

Di Baca : 1467 Kali
Kades Kota Garo Kampar Riau, Ilyas Sayang pernah dihukum penjara (Narapidana) atas dugaan melakukan penggelapan uang bagi hasil kebun kelapa sawit Pola KKPA Koperasi Petani Sahabat Lestari (Kopni-SL) Desa Kota Garo . (Syailan Yusuf/Detak Indonesia.co.id)

Bangkinang, Detak Indonesia--Polres Kampar menangguhkan penahanan Kepala Desa (Kades) Kota Garo, Kecamatan Tapung Hilir, Kabupaten Kampar,  Riau,  H Ilyas Sayang, namun status yang bersangkutan masih tetap sebagai tersangka dan kasus tetap dilanjutkan.

Kapolres Kampar Riau, AKBP Muhammad Kholid melalui Kasat Reskrim Polres Kampar AKP Berry Juana Putra kepada awak media membenarkan, bahwa Kuasa Hukum Ilyas Sayang mengajukan penangguhan penahanan minggu kemarin.

"Kalau tak salah, minggu kemarin kuasa hukummya mengajukan penangguhan penahanan," kata Kasat Reskrim Polres Kampar AKP Berry Juana Putra saat dikonfirmasi, Jum'at (6/11/2020).






[Ikuti Terus Detakindonesia.co.id Melalui Sosial Media]






Berita Lainnya...

Tulis Komentar