dugaan tindak pidana, membuat dan menggunakan surat palsu

Ilyas Sayang hanya Penangguhan Penahanan, Status Masih Tersangka

Di Baca : 1498 Kali
Kades Kota Garo Kampar Riau, Ilyas Sayang pernah dihukum penjara (Narapidana) atas dugaan melakukan penggelapan uang bagi hasil kebun kelapa sawit Pola KKPA Koperasi Petani Sahabat Lestari (Kopni-SL) Desa Kota Garo . (Syailan Yusuf/Detak Indonesia.co.id)

Namun begitu lanjut Berry, mengenai persoalan hukum masih terus berlanjut, saat ini masih dalam proses dan statusnya masih tersangka.

Diketahui, Kades Kota Garo H Ilyas Sayang ditahan penyidik Polres Kampar Riau pada tanggal 24 Agustus 2020 atas dugaan tindak pidana, membuat dan menggunakan surat palsu sebagaimana diatur dalam Pasal 263 ayat 1 dan ayat 2 KUHP.

Kasus tersebut berawal pada tahun 2005 lalu, dimana H Ilyas Sayang menerbitkan 122 Surat Keterangan Tanah (SKT) atas lahan seluas 244 hektare, surat tersebut kemudian pada tahun 2010 diagunkan ke Bank CIMB Niaga Jakarta dengan nilai kredit sebesar Rp10,5 milyar.

Kades Kota Garo tersebut juga pernah dihukum penjara (Narapidana) atas dugaan melakukan penggelapan uang bagi hasil kebun kelapa sawit Pola KKPA Koperasi Petani Sahabat Lestari (Kopni-SL) Desa Kota Garo sebagaimana putusan Pengadilan Negeri Bangkinang No. 162/Pid.B/2016/PN.Bkn tanggal 23 Juni 2016. (lan)






[Ikuti Terus Detakindonesia.co.id Melalui Sosial Media]






Berita Lainnya...

Tulis Komentar