DUGAAN KORUPSI TAHUN ANGGARAN 2019

Kejati Riau Tahan Tersangka Korupsi di UIN SSK Riau

Di Baca : 5963 Kali
Penahanan dua orang tersangka Dugaan tindak pidana korupsi Dana Badan Layanan Umum Universitas Islam Negeri Sultan Syarif Kasim Riau TA 2019. (Dok. Kasipenkum Kejati Riau)

Pekanbaru, Detak Indonesia--Penahanan dua orang tersangka dugaan Tipikor Dana Badan Layanan Umum Universitas Islam Negeri (UIN) Sultan Syarif Kasim Riau TA 2019 dilakukan Selasa 21 November 2023 sekira pukul 14.00 WIB.

Tim Penyidik Pidsus Kejaksaan Tinggi Riau melakukan pemeriksaan terhadap Saksi AM dan Saksi VA dalam dugaan tindak pidana korupsi Dana Badan Layanan Umum Universitas Islam Negeri Sultan Syarif Kasim Riau TA 2019.

Setelah dilakukan pemeriksaan sebagai saksi, Tim Penyidik Pidsus Kejaksaan Tinggi Riau melakukan ekpose (gelar perkara) dan berkesimpulan adanya dugaan tindak pidana korupsi dana badan layanan umum Universitas Islam Negeri Sultan Syarif Kasim Riau TA 2019, dan telah terpenuhinya dua alat bukti yang cukup berdasarkan Pasal 184 ayat (1) KUHAP, dan selanjutnya Tim Penyidik Pidsus Kejaksaan Tinggi Riau menetapkan Sdr AM sebagai tersangka berdasarkan Surat Perintah Penetapan Tersangka Nomor : Tap.Tsk – 08/L.4.5/Fd.1/11/2023 tanggal 20 November 2023 dan Sdri VA sebagai tersangka berdasarkan Surat Perintah Penetapan Tersangka Nomor : Tap.Tsk – 07/L.4.5/Fd.1/11/2023 tanggal 21 November 2023.






[Ikuti Terus Detakindonesia.co.id Melalui Sosial Media]






Berita Lainnya...

Tulis Komentar