togel resmi

situs togel resmi

https://pt-denpasar.go.id/new/media/server/

https://wanoshimaclub.com/

sulebet

Asdtoto

Benarkah Musim Mas Sudah Meredam Sengketa Lahan dan Perbaikan Lingkungan?
Protes Masih Mencuat

Benarkah Musim Mas Sudah Meredam Sengketa Lahan dan Perbaikan Lingkungan?

Di Baca : 6771 Kali
Penanaman sawit di lahan gambut dan di pinggir sungai. (foto ist)

Tanam Sawit di Pinggir Sungai Menyalahi Aturan

Peristiwa adanya pohon sawit di pinggir sungai dianggap merupakan kejahatan sebagai perusak lingkungan. Made Ali, Koordiantor Jikalahari dalam pembicaraannya di salah satu kafe di Pekanbaru Riau menjelaskan, Peraturan Pemerintah (PP) No 38 Tahun 2011 tentang Sempadan Sungai harus ada buffer zone-nya atau hutan penyangga.

"Daerah Aliran Sungai (DAS) tidak boleh ditanam Sawit," kata Made Ali.

Menurutnya, pelanggaran menanam sawit atau tumbuh-tumbuhan yang menyerap air di daerah buffer zone (penyangga) harus sesuai dengan sempadan sungai sudah diatur dalam PP tersebut yakni 100 meter untuk sungai besar dan 50 meter untuk sungai kecil. Dikatakannya, perusahaan perkebunan kelapa sawit masih banyak tidak mengindahkan UU yang ditetapkan Pemerintah. Ia melihat perusahaan perkebunan kelapa sawit di Pelalawan masih menanam sawit di pinggir sungai. Ia berharap sebaiknya perusahaan tersebut menanam tumbuhan-tumbuhan yang bisa menyimpan air dan bisa jadi penyangga di pinggir sungai.

Tumbuh-tumbuhan kayu yang berakar tunggang lebih baik lagi kalau tumbuh-tumbuhan buah-buahan yang ditanam.

"Kalau kelapa sawit yang ditanam tentu tumbuh subur karena banyak menyerap air. Sawit suka air, dia bukan menyimpan tapi menyerap. Ini mengakibatkan daerah setempat ketika menghadapi musim penghujan kerap terjadi banjir, dan disaat kemarau akan terjadi kekeringan," ulasnya.







[Ikuti Terus Detakindonesia.co.id Melalui Sosial Media]






Berita Lainnya...

Tulis Komentar