Benarkah Musim Mas Sudah Meredam Sengketa Lahan dan Perbaikan Lingkungan?

Menurutnya, ada puluhan ribu hektare lahan perkebunan kelapa sawit yang ditanam di Kabupaten Pelalawan.
"Mungkin ada ribuan bantaran sungai ditanam sawit. Ini terang menyalahi aturan, karena lahan itu merupakan bantaran sungai yang dilarang ditanam sawit, perusahaan harus ikut aturan sesuai ketentuan rencana tata ruang yang hingga saat ini masih berlaku," sebutnya.
Di satu sisi Jikalahari menilai, pihak berkompeten seharusnya dapat menertibkan sesuai PP tersebut. Peran pemerintah Pelalawan sangat diharapkan karena persoalan perusahaan perkebunan di daerah banyak memicu konflik, mulai dari sengketa lahan, Amdal dan tidak mematuhi PP Nomor 38 Tahun 2011.
Di tempat terpisah sebelumnya Sekretaris Indonesia Duta Lingkungan Hidup (IDLH), Suswanto SSos pada media sudah menjelaskan bahwa normalisasi sungai di area HGU Musim Mas sudah sesuai aturan. Kegiatan normalisasi Sungai Sinduan, misalnya, yang dalam area Hak Guna Usaha (HGU) PT Musim Mas di wilayah Kelurahan Pangkalan Lesung, Kecamatan Pangkalan Lesung, Kabupaten Pelalawan dinyatakan telah sesuai aturan.
Tulis Komentar