Dua Pelaku dan 20 Kg Sabu Diamankan, Dua Pelaku Meninggal

Tim Harimau Kampar Riau Gulung Bandar Narkoba

Di Baca : 3675 Kali
Kapolda Riau Irjen pol Agung Setia Imam Effendi didampingi Waka Polda Riau Brigjen Tabana Bangun, Kabid Humas Kombes Sunarto memaparkan hasil penangkapan narkoba sabu 20 kg, Senin (9/11/2020). (Foto Humas Polda Riau)

“SS ini yang mengatur dan memastikan bahwa di perjalanan sudah diamankan semua sampai ke Pekanbaru,” terang Agung.

"Namun saya yakinkan bahwa kita akan lakukan pengejaran dan menemukan para pelaku di manapun mereka bersembunyi,” tutupnya.

Para pelaku disangkakan Pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 112 ayat (2) UU RI NO 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman mati atau penjara paling singkat 5 (lima) tahun, paling lama 20 (dua puluh) tahun.(*/di) 






[Ikuti Terus Detakindonesia.co.id Melalui Sosial Media]






Berita Lainnya...

Tulis Komentar