Tidak Mematuhi Protokol Kesehatan

14 Warga Kandis Diberi Sanksi Teguran Lisan dan Teguran Tertulis

Di Baca : 2173 Kali
Personel Polri dari Polsek Kandis bersama Satpol PP Kandis laksanakan Giat Operasi Yustisi covid-19 Kamis (12/11/2020). (Hendi Wijaya/Detak Indonesia.co.id)

Sebelum pelaksanaan giat tersebut lanjut Kapolsek Kandis lagi, seperti biasa dilakukan apel persiapan kegiatan supervisi AKB di tempat kuliner dan tempat usaha lainnya dalam rangka antisipasi penyebaran covid-19 di wilayah Kecamatan Kandis Kabupaten Siak yang juga dipimpin oleh Kanit Binmas Polsek Kandis IPTU Junaidi.

Selanjutnya melakukan pendataan terhadap pemilik tempat kuliner dan tempat usaha lainnya yang tidak memenuhi standar imbauan protokol kesehatan covid-19 dan bagi pemilik tempat kuliner dan tempat usaha lainnya yang tidak memenuhi standar ataupun imbauan protokol kesehatan covid-19 diberikan sanksi tertulis berupa membuat surat pernyataan.






[Ikuti Terus Detakindonesia.co.id Melalui Sosial Media]






Berita Lainnya...

Tulis Komentar