KPU Kampar Update Data Pemilih Berkelanjutan
Di Baca : 1558 Kali
Ketua KPU Kampar Ahmad Dahlan
Syaratnya, lanjut Dahlan, hanya membawa KTP dan KK, serta mengisi tanggapan daftar masyarakat, baik yang meninggal maupun pemilih baru, pindah domisili dan perubahan status.
Disampaikan, bahwa pihaknya saat ini terus turun ke lapangan dalam rangka sosialisasi pemuktahiran data pemilih berkelanjutan dalam peningkatan kualitas Daftar Pemilih Tetap (DPT).
"Untuk perhitungan bulan Oktober 2020, dari 250 Desa/Kelurahan di Kabupaten Kampar, data masuk yang terupdate sudah 55 Desa," terang Dahlan.
"Setiap akhir bulan data diplenokan oleh KPU Kampar dengan mengundang, Parpol, Bawaslu, Kesbangpol, Dinas PMD, Disdukcapil, Kodim 0313/Kampar dan Polres Kampar," tuturnya. (lan)
Tulis Komentar