PILKADA PELALAWAN RIAU 2020

Abaikan Peringatan Pengawas, 1 Orang ASN Divonis 4 Bulan Penjara

Di Baca : 2455 Kali
Satu orang Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kabupaten Pelalawan Riau divonis 4 bulan penjara, denda Rp2 juta subsidair 1 bulan kurungan penjara, akibat mengabaikan peringatan Pengawas Pemilu agar tidak ikut aktif dalam kegiatan kampanye salah satu Paslon pa

Khaidir menjelaskan bahwa temuan tersebut telah diproses sesuai dengan aturan dan perundang-undangan yang berlaku dan telah dilimpahkan kepada penyidik dan akhirnya ke pengadilan.

"Temuan tersebut sudah kami bawa dalam rapat sentra gakkumdu 1, 2 dan hasil dari rapat tersebut Bawaslu melimpahkan temuan tersebut kepada penyidik yang merupakan unsur dari kepolisian," tutur Khaidir.

Khaidir menegaskan jauh sebelum terjadinya masalah ini, pihak Bawaslu Pelalawan sudah menyurati lembaga-lembaga pemerintah mulai dari Bupati hingga kepada instansi lainnya agar menjaga netralitas ASN dalam pada pemilihan tahun ini.






[Ikuti Terus Detakindonesia.co.id Melalui Sosial Media]






Berita Lainnya...

Tulis Komentar