Abaikan Peringatan Pengawas, 1 Orang ASN Divonis 4 Bulan Penjara

Disebabkan adanya keterbatasan kemampuan Panwas Kecamatan serta minimnya sarana dan prasarana dalam menindaklanjuti temuan tersebut. Temuan akhirnya diambilalih oleh Bawaslu Pelalawan setelah dilakukan pleno oleh Bawaslu Pelalawan.
Koordinator Divisi Hukum, Hubungan Masyarakat, Data dan Informasi (Datin) Bawaslu Pelalawan, Riau, Khaidir SIP saat ditemui staf Humas Bawaslu Riau mengatakan benar bahwa kasus tersebut sudah diputuskan di Pengadilan Negeri Pelalawan pada hari ini dengan Nomor Perkara 336/Pid.Sus/2020/PN Plw.
Terdakwa dijerat dengan Undang-Undang pasal 188 UU no 1/2015 jo pasal 71 UU 10/2016 ayat (1) tentang netralitas ASN dengan sanksi pidana kurungan penjara minimal 1 bulan dan maksimal 6 bulan.
Tulis Komentar