Abaikan Peringatan Pengawas, 1 Orang ASN Divonis 4 Bulan Penjara
Di Baca : 2914 Kali

Satu orang Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kabupaten Pelalawan Riau divonis 4 bulan penjara, denda Rp2 juta subsidair 1 bulan kurungan penjara, akibat mengabaikan peringatan Pengawas Pemilu agar tidak ikut aktif dalam kegiatan kampanye salah satu Paslon pa
Khaidir berharap agar seluruh ASN khususnya dan Pegawai di lingkungan Pemerintah non ASN agar selalu menjaga netralitas dirinya dengan tidak menunjukkan keberpihakannya, memposting maupun memberikan like pada salah satu paslon maupun tim kampanye.
"Saya berharap agar seluruh ASN khususnya dan Pegawai di lingkungan Pemerintah non ASN untuk selalu menjaga netralitas dengan tidak memposting foto-foto yang menunjukkan keberpihakan terhadap salah satu paslon, memberikan like ataupun berkomentar di status media sosial yang berkaitan dengan Pemilihan Kepala Daerah Tahun 2020," harapnya. (*/di)
Tulis Komentar