LIMA TERSANGKA DIRINGKUS

Ekspos Tindak Pidana Narkotika Jenis Sabu oleh Polres Bengkalis

Di Baca : 4109 Kali
Kapolres Bengkalis Riau AKBP Hendra Gunawan SIK MT memimpin langsung kegiatan press release penangkaran LIMA orang tersangka Narkoba didampingi beberapa orang satuannya. (TA Devonny/Detak Indonesia.co.id)

Kapolres Bengkalis AKBP Hendra Gunawan SIK MT saat berlangsung Press Realease tersebut mengatakan,  keberhasilan Polres Bengkalis dalam mengungkap dan menggagalkan peredaran narkoba adalah tidak terlepas dari kerjasama antar Polisi.

Pasal yang diterapkan terhadap 
tersangka adalah Padal 114 (2) dan Pasal 112 (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 TAHUN 2009.

Andaman hukuman:
Pasal 114 (2) diancam dengan pidana mati, Pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 6 (enam) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun pidana denda maksimum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) di tambah 1/3 (sepertiga) Pasal 112 (2) diancam dengan Pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 (lima) denda maksimum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) di tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan pidana tambah 1/3 (sepertiga) Pasal 132 (1) diancam dengan Pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan pidana denda maksimum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) di tambah 1/3 (sepertiga). (devon)






[Ikuti Terus Detakindonesia.co.id Melalui Sosial Media]






Berita Lainnya...

Tulis Komentar