LUAR DALAM DIJAGA KETAT

Mapolda Metro Jaya Dijaga Ketat, Terkait Pemanggilan Habib Rizieq Shihab

Di Baca : 3037 Kali
Pasukan Brimob siaga di dalam Mapolda Metro Jaya Jakarta terkait pemanggilan Ketua Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab (HRS) Selasa (1/12/2020) dari pagi hingga petang tadi. Namun HRS belum datang memenuhi panggilan tersebut. (Aznil Fajri/Detak

Isi surat panggilan HRS sebagai saksi itu antara lain berbunyi untuk didengar keterangannya sebagai saksi oleh penyidik AKP DK Zendrato SH SIK MSi/Ipda Rosadi H SH MH sehubungan dengan dugaan terjadinya peristiwa tindak pidana di muka umum dengan lisan atau tulisan menghasut supaya melakukan sesuatu perbuatan yang dapat dihukum, melawan pada kekuasaan umum dengan kekerasan atau supaya jangan mau menuruti peraturan undang-undang atau perintah yang sah yang diberikan menurut peraturan undang-undang dan/atau dengan tidak mematuhi penyelenggara kekarantinaan kesehatan dan menghalang-halangi penyelenggara kekarantinaan kesehatan sehingga menyebabkan kedaruratan kesehatan masyarakat dan dengan sengaja tidak menurut perintah atau tuntutan yang dilakukan menurut peraturan undang-undang oleh pegawai negeri, sebagaimana dimaksud pasal 160 KUHP dan/atau pasal 93 UU RI No 6/2018 tentang kekarantinaan kesehatan dan pasal 216 KUHP, yang terjadi Jumat dan Sabtu 13 dan 14 November 2020 di Jalan Tebet Utara 2 B, Kecamatan Tebet, Jakarta Selatan dan Jalan KS Tubun Kelurahan Petamburan Kecamatan Tanah Abang, Jakarta Pusat dengan terlapor Moh Rizieq alias Habib Muhammad Rizieq Shihab dkk. Apabila memiliki dokumen atau barang bukti yang berkaitan dengan perkara tersebut harap dibawa.






[Ikuti Terus Detakindonesia.co.id Melalui Sosial Media]






Berita Lainnya...

Tulis Komentar