187 Perusahaan Perkebunan Belum Penuhi Kewajiban Bangun Kebun Masyarakat
Di Baca : 4792 Kali
Perkebunan kelapa sawit di lokasi HPT di Kabupaten Kuansing, Riau. (Aznil Fajri/Detak Indonesia.co.id)
"Pemerintah belum memiliki arah yang jelas soal peningkatan produktivitas sawit. Belum memiliki berapa target atau standar produktivitas sawit yang akan dituju serta bagaimana langkah-langkah yang harus ditempuh untuk mencapai target tersebut," kata Inda.
Berbagai persoalan dalam tata kelola perusahaan sawit tidak luput dari audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Dalam IHPS II/2019, BPK menemukan sembilan masalah dalam tata kelola perkebunan kelapa sawit. Satu masalah pengawasan internal dan delapan masalah ketidakpatuhan terhadap ketentuan Peraturan Perundang-undangan. BPK menyimpulkan: pengelolaan perkebunan kelapa sawit tidak sesuai dengan kriteria.
Tulis Komentar