HASIL AUDIT BPK

187 Perusahaan Perkebunan Belum Penuhi Kewajiban Bangun Kebun Masyarakat

Di Baca : 4795 Kali
Perkebunan kelapa sawit di lokasi HPT di Kabupaten Kuansing, Riau. (Aznil Fajri/Detak Indonesia.co.id)

Dalam laporan BPK, disebutkan bahwa ada 187 perusahaan perkebunan yang belum memenuhi kewajiban pembangunan kebun masyarakat, pabrik pengolahan, dan 20 persen pembangunan kebun inti. Hal itu mengakibatkan tujuan penyelenggaraan perkebunan untuk meningkatkan kesejahteraan dan kemakmuran rakyat berpotensi tidak tercapai.

"BPK merekomendasikan kepada Menteri Pertanian agar memerintahkan Direktur Jenderal Perkebunan untuk mengenakan kewajiban kompensasi tunai kepada perusahaan yang tidak dapat memfasilitasi pembangunan kebun masyarakat sekitar paling rendah 20 persen dari total luas areal kebun yang diusahakan, di mana penggunaannya untuk pengembangan kebun sawit," tulis BPK dalam laporan tersebut. 






[Ikuti Terus Detakindonesia.co.id Melalui Sosial Media]






Berita Lainnya...

Tulis Komentar