HASIL AUDIT BPK

187 Perusahaan Perkebunan Belum Penuhi Kewajiban Bangun Kebun Masyarakat

Di Baca : 4794 Kali
Perkebunan kelapa sawit di lokasi HPT di Kabupaten Kuansing, Riau. (Aznil Fajri/Detak Indonesia.co.id)

Selain itu, terdapat 584 perusahaan yang belum memenuhi persyaratan Indonesian Sustainable Palm Oil (ISPO) System. Hal ini mengakibatkan berkurangnya daya saing komoditas sawit nasional atas usaha perkebunan yang belum memiliki sertifikat ISPO. Sertifikat ISPO yang dimiliki perusahaan juga dianggap belum mencerminkan asas kedaulatan, kemandirian, kebermanfaatan, keberlanjutan, keterpaduan, kebersamaan, keterbukaan, efisiensi berkeadilan, kearifan lokal, dan kelestarian fungsi lingkungan dari perusahaan perkebunan.

BPK juga menemukan adanya 222 perusahaan perkebunan yang memiliki izin tumpang tindih. Hal tersebut mengakibatkan potensi sengketa kewilayahan terhadap tumpang tindih antar izin. Sawit Watch mencatat, hingga saat ini setidaknya terdapat 1053 konflik di perkebunan kelapa sawit. Karena itu, BPK minta Menteri Pertanian untuk berkoordinasi dengan Menteri LHK, Menteri ESDM, Menteri Dalam Negeri, Menteri Keuangan, dan pemerintah daerah terkait penyelesaian masalah tumpang tindih antar izin usaha perkebunan kelapa sawit.(*/di) 






[Ikuti Terus Detakindonesia.co.id Melalui Sosial Media]






Berita Lainnya...

Tulis Komentar