dugaan tindak pidana korupsi penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station

Kejagung RI Periksa Lima Saksi Perkara BAKTI Kemenkoinfo

Di Baca : 546 Kali
Ilustrasi

Jakarta, Detak Indonesia-- Kejaksaan Agung RI melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) memeriksa lima orang saksi yang terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika Tahun 2020 sampai dengan 2022, Kamis (9/3/2023).

Menurut Kapuspenkum Kejagung RI DR Ketut Sumedana, mereka yang diperiksa yaitu SZ selaku Karyawan PT Aplikanusa Lintasarta, MAKU selaku Kepala Human Development UI, RA selaku Karyawan PT Semacom Integrated, RHI selaku Direktur PT Sumacom, M selaku Karyawan PT Daya Cipta Mandiri. 

Adapun kelima orang saksi diperiksa terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika Tahun 2020 samlai dengan 2022 atas nama tersangka AAL, tersangka GMS, tersangka YS, tersangka MA, dan tersangka IH.

Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika tahun 2020 samoai dengan 2022. (*/rls)






[Ikuti Terus Detakindonesia.co.id Melalui Sosial Media]






Berita Lainnya...

Tulis Komentar