Tidak Mengaku Dituduh Mencuri Uang

Bocah Delapan Tahun Babak Belur Dipukuli

Di Baca : 3121 Kali
Setelah selesai membuat laporan pengaduan di Polres Karo, Sumut, ibu korban didampingi Ketua LPA Karo Burhan Arif Sembiring.  (Saritua Manalu/Detak Indonesia.co.id)

Tigapanah, Detak Indonesia--Tidak mengaku dituduh mencuri uang, seorang bocah inisial TMB (8) dianiaya oleh RT 34 sampai babak belur dipaksa mengakui perbuatannya yang tidak pernah dilakukan si bocah. 

Aksi kekerasan di Desa Ajijulu,Kecamatan Tigapanah, Kabupaten Karo, Sumatera Utara, Jumat (11/12/2020) pukul 11.00 WIB.

Korban  dijemput dengan paksa saat asik bermain bersama teman kemudian diintrogasi, karena tidak mau mengaku dituduh mencuri uang, pelaku membawa anak tersebut ke areal perladangan dengan sepeda motor, setelah jauh dari pemukiman warga dengan ganasnya pelaku memukuli korban dan dimasukkan ke drum penampungan air sambil menyiksa anak tersebut berulang-ulang.






[Ikuti Terus Detakindonesia.co.id Melalui Sosial Media]






Berita Lainnya...

Tulis Komentar