Pelanggar prokes, disidang ditempat

Timgab Rohul Razia Prokes dan Sidang di Lapangan

Di Baca : 2222 Kali
Tim gabungan dari berbagai unsur di Kabupaten Rokan Hulu (Rohul) Riau, gelar Operasi Yustisi penegakan protokol kesehatan (Prokes) dan Pencegahan Penularan Covid-19, di Jalan Diponegoro depan Kantor PMI Rohul, Jumat (29/1/2021) pagi. (Nurul Arifin/Detak I

Hal ini dilakukan dalam upaya meminimalisir angka penularan Covid-19, dan diingatkan agar warga di Negeri Seribu Suluk ini selalu menerapkan Prokes serta menerapkan 4M saat keluar rumah, yaitu memakai masker, mencuci tangan dengan sabun, menjaga jarak, dan menghindari kerumunan.

Di tempat yang sama Kabid Operasional dan Pengamanan Satpol PP dan Damkar Makmur Pasaribu, mengatakan dalam Operasi Yustisi penegakan Prokes dan Pencegahan Penularan Covid-19, yang digelar untuk warga yang terjaring operasi langsung dilakukan sidang di tempat.

"Dalam operasi ini, ada 18 pelanggar yang diberi sanksi tertulis dan 52 sanksi lisan," katanya.






[Ikuti Terus Detakindonesia.co.id Melalui Sosial Media]






Berita Lainnya...

Tulis Komentar