Pelanggar prokes, disidang ditempat

Timgab Rohul Razia Prokes dan Sidang di Lapangan

Di Baca : 2223 Kali
Tim gabungan dari berbagai unsur di Kabupaten Rokan Hulu (Rohul) Riau, gelar Operasi Yustisi penegakan protokol kesehatan (Prokes) dan Pencegahan Penularan Covid-19, di Jalan Diponegoro depan Kantor PMI Rohul, Jumat (29/1/2021) pagi. (Nurul Arifin/Detak I

"Selain itu ada juga warga yang didenda sedangkan besarnya denda hakim yang menentukan, tentunya sesuai pelanggaran yang dilakukannya," kata Makmur.

Pihaknya mengimbau ke seluruh masyarakat, agar mematahui aturan Prokes. Karena dalam operasi Yustisi penegakan Perda penanggulangan penyakit menular, tim gabungan akan memberikan sanksi berupa denda bagi pelanggar Prokes saat terjaring operasi.

"Dalam ops yustisi ini kita di back up Polri, TNI dan tim gabungan lain, akan terus gencar melaksanakan operasi yustisi ini. Sehingga seluruh masyarakat agar mematuhinya," pungkasnya. (ary)






[Ikuti Terus Detakindonesia.co.id Melalui Sosial Media]






Berita Lainnya...

Tulis Komentar