Pelanggar prokes, disidang ditempat

Timgab Rohul Razia Prokes dan Sidang di Lapangan

Di Baca : 2219 Kali
Tim gabungan dari berbagai unsur di Kabupaten Rokan Hulu (Rohul) Riau, gelar Operasi Yustisi penegakan protokol kesehatan (Prokes) dan Pencegahan Penularan Covid-19, di Jalan Diponegoro depan Kantor PMI Rohul, Jumat (29/1/2021) pagi. (Nurul Arifin/Detak I

"Dalam Operasi Yustisi gabungan ini, saya memastikan berjalan dan ini bukan di ibukota saja, namun semua Kapolsek dan Upika juga gelar Operasi Yustisi di setiap kecamatan," ujar Kapolres Rohul kepada sejumlah wartawan yang hadir.

Taufiq menambahkan, Operasi Yustisi dilakukan rutin sebagai upaya memutus mata rantai penyebaran dan penularan Covid-19. Operasi juga sebagai efek jera bagi warga yang tidak mematuhi Prokes.

"Setiap pelanggar Prokes Covid-19 akan langsung di sidang di tempat oleh hakim dari PN Pasir Pangaraian dan Jaksa dari Kejari Rohul, kita juga melibatkan Hakim Pengadilan Negeri dan Kejari Rohul," ujarnya.






[Ikuti Terus Detakindonesia.co.id Melalui Sosial Media]






Berita Lainnya...

Tulis Komentar