harus diusut tuntas tanpa pandang bulu

Kapolri Instruksikan Jajarannya Tak Ragu Usut Tuntas Mafia Tanah

Di Baca : 1969 Kali
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.

Sigit menjelaskan, pemberangusan mafia tanah merupakan bagian dari program Presisi atau pemolisian prediktif, responsibilitas, dan transparansi berkeadilan. 

"Sebagaimana program Presisi, proses penegakan hukum harus diusut tuntas tanpa pandang bulu," ucap Sigit. 

Terkait kasus mafia tanah, pada tahun 2020, Bareskrim Polri melalui Satgas Mafia Tanah, tercatat melakukan proses penyidikan sebanyak 37 perkara. Sementara itu delapan dalam proses penyelidikan.

Dari penyidikan itu, 12 diantaranya sudah dilakukan pelimpahan tahap II, enam perkara dinyatakan lengkap atau P21 dan 4 di antaranya proses P19 serta tiga kasus SP3. 






[Ikuti Terus Detakindonesia.co.id Melalui Sosial Media]






Berita Lainnya...

Tulis Komentar