Di Kantor DPD IPK Karo

Disnaker dan Koperasi UKM Karo, Laksanakan Penyuluhan Pendirian Koperasi Simpan Pinjam

Di Baca : 2291 Kali
Eva Susanti Lumban Gaol ST MSc Kepala Seksi Pemberdayaan, Pengembangan Kualitas SDM Dinas Ketenagakerjaan dan Koperasi UKM Karo di Kantor DPD IPK Karo Senin, (1/3/2021). (Saritua Manalu/Detak Indonesia.co.id)

Eva Susanti Lumban Gaol ST MSc selaku Kepala Seksi Pemberdayaan, Pengembangan Kualitas SDM Dinas Ketenagakerjaan dan Koperasi UKM Karo, mengatakan saat memberikan penyuluhan, pihaknya mewakili Bapak Adison Sebayang selaku Kepala Dinas.

"Koperasi adalah badan usaha, UU (Undang Undang) yang mengatur koperasi itu UU Nomor 25 tahun 1992, pasal 1. Maka jika ingin membentuk koperasi jalankan sesuai aturan," ujarnya saat memberi pengarahan.

Diharapkan terbentuknya koperasi ini bisa mensejahterakan anggotanya karena itu adalah salah satu tujuan terbentuknya sebuah koperasi. Diharapkan dengan terbentuknya koperasi anggota semakin pintar dalam mengelola ekonomi katanya sambil melanjutkan arahan yang ada di modul. 

Lagi, di acara penyuluhan pembentukan koperasi sudah sampaikan aturan persyaratan untuk membentuk koperasi. Serta tujuan koperasi di hadapan 20 orang pengurus yang hadir di Kantor DPD IPK Karo.

Semoga jadilah nanti koperasi ini dengan tetaplah berkoordinasi.

Turut hadir Ketua DPD IPK Kabupaten Karo, Gembira Ginting, anggota DPRD Karo Raja Mahesa Tarigan SCom, dan puluhan pengurus Koperasi. Acara berlangsung lancar dan hikmat dengan mengikuti protokol kesehatan. (Stm)






[Ikuti Terus Detakindonesia.co.id Melalui Sosial Media]






Berita Lainnya...

Tulis Komentar