ALIRAN DANA DITELUSURI POLDA RIAU

Detik-detik OTT Sekcam Binawidya Panam Pekanbaru oleh Tim Saber Pungli Polda Riau

Di Baca : 5390 Kali
Tersangka HS, Sekretaris Camat Kecamatan Binawidya Panam Pekanbaru Riau yang sebelumnya menjabat Lurah Sidomulyo Barat Kecamatan Tampan Pekanbaru, Riau tertunduk lesu saat aparat Polda Riau menyambanginya usai konferensi pers dihadiri puluhan wartawan di

Dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Kantor Camat Binawidya Kota Pekanbaru, Tim Satgas Saber Pungli Polda Riau dipimpin AKP Ario Damar melakukan Operasi Tangkap Tangan terhadap tersangka HS yang sebelumnya menjabat sebagai Lurah Sidomulyo Barat Pekanbaru, Riau. 

"Dari penangkapan tersebut, tim mengamankan barang bukti berupa uang tunai sejumlah tiga juta rupiah di dalam amplop warna putih yang bertuliskan “pengurusan tanah” Surat Keterangan Ganti Rugi,” terang Syamsul.

Pelaku dijerat Pasal 12 huruf e Undang–Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 2001 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana  Korupsi. Yang berbunyi : ”Dugaan Tindak Pidana Korupsi yaitu pegawai negeri atau penyelenggara negara yang dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, atau dengan menyalahgunakan kekuasaannya memaksa seseorang memberikan sesuatu, membayar, atau menerima pembayaran dengan potongan, atau untuk mengerjakan sesuatu bagi dirinya sendiri” dengan ancaman pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan pidana denda paling banyak Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah).






[Ikuti Terus Detakindonesia.co.id Melalui Sosial Media]






Berita Lainnya...

Tulis Komentar