Saksi mahkota sebut setelah bercinta dengan terdakwa

Terdakwa Gunakan Narkoba di Kamar Wisma 99

Di Baca : 2308 Kali
Saksi kasus penyalahgunaan narkotika dengan menghadirkan saksi mahkota, Putri Widianingsing alias Shaci di PN Pasirpengaraian, Riau, Rabu (30/9/2020) menjelaskan para terdakwa benar menggunakan sabu-sabu. (Nurul Arifin/Detak Indonesia.co.id)

Pasirpengaraian, Detak Indonesia--Sidang lanjutan kasus penyalahgunaan Narkotika kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Pasirpengaraian, Riau, Rabu (30/9/2020) dalam agenda pemeriksaan saksi.

Pada persidangan ini JPU menghadirkan saksi mahkota, Putri Widianingsing alias Shaci.

Dalam keterangan Shaci saat fakta persidangan saksi mengenali Yani melalui media sosial Facebook. Melalui pesan singkat messanger Yani mengajak Shaci untuk bertemu di wisma 99.

Shaci juga menceritakan, sesampainya Shaci di wisma tersebut, sebelumnya ternyata Yani sudah memesan Kamar di Wisma 99 itu.






[Ikuti Terus Detakindonesia.co.id Melalui Sosial Media]






Berita Lainnya...

Tulis Komentar