686 Pelanggar Protokol Kesehatan Ditindak Tegas, Sidang di Tempat !
Secara rinci mantan Kabid Humas Sultra ini menjelaskan operasi yang digelar jajarannya bersama penegak hukum lainnya. Di jajaran Polres Kampar dilaksanakan operasi Yustisi melibatkan 66 personel yang terdiri dari unsur (Polri, Hakim, TNI, Pol PP dan Dishub) menjaring 30 pelanggar dan hakim menjatuhkan sanksi denda Rp100.000,- kepada 15 pelanggar (total Rp1.500.000,-) dan sanksi kerja sosial bagi 15 pelanggar lainnya.
Di jajaran Polres Siak, petugas gabungan menjaring 274 pelanggar dan divonis membayar denda hingga total Rp6.560.000,-
Di jajaran Polres Indragiri Hilir, petugas gabungan menjaring 6 orang pelanggar dan divonis denda Rp300.000,-. Di jajaran Polres Bengkalis, petugas gabungan menjaring setidaknya 75 pelanggar dan hakim memutuskan memberikan hukuman sosial kepada 70 pelanggar dan denda Rp500.000,- kepada lima pelanggar.
Dan di jajaran Polres Dumai, petugas gabungan menggelar operasi Yustisi menjaring 268 pelanggar. Sebanyak 231 pelanggar divonis membayar denda dengan jumlah denda mencapai Rp9.616.000,-. Dan 37 pelanggar lainnya dikenakan sanksi sosial.
Tulis Komentar