BERAKSI SELAMA TIGA BULAN

Calo di Bandara SSK II Ditangkap, Palsukan 1.250 Surat Swab Antigen

Di Baca : 5701 Kali
Kapolda Riau Irjen Agung Setia Imam Effendi (tengah) didampingi Direskrimum Polda Riau Kombes Teddy Ristiawan (kiri) dan Kapolresta Pekanbaru Kombes Nandang Mu'min Wijaya (kanan). (Aznil Fajri/Detak Indonesia.co.id)

Surat palsu itu dibuat tersangka N tanpa melalui uji klinis terhadap calon penumpang pesawat. Biasanya yang benar itu petugas kesehatan melakukan pemeriksaan terhadap calon penumpang. 

"Atas perbuatan N itu dia disanksi pasal 263 membuat dokumen palsu dengan ancaman 5 tahun penjara," jelas Kapolda Riau Irjen Agung.

Usai acara jumpa pers ini ada beberapa pihak yang heran. Sudah tiga bulan calo N beraksi di bandara SSK II Pekanbaru kenapa tak ketahuan dan lancar-lancar saja aksinya ?(azf)






[Ikuti Terus Detakindonesia.co.id Melalui Sosial Media]






Berita Lainnya...

Tulis Komentar